Opini Suara Pembaruan, 3 Desember 2008
Denny Kailimang

Sudah 27 tahun perjalanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dikenal dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan diberlakukan mulai 31 Desember 1981.
Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, KUHAP hadir menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) staatblad tahun 1941 No. 1 Drt tahun 1951. KUHAP, yang disebut sebagai Karya Agung bangsa Indonesia, mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, banding di pengadilan tinggi, kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Salah satu yang baru dan menonjol dari KUHAP adalah lahirnya lembaga Praperadilan.
Harus diakui, kehadiran KUHAP merupakan koreksi terhadap praktik lembaga penegak hukum di bawah aturan HIR, yang dinilai tidak menjunjung hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses penegakan hukum. Bukan rahasia umum lagi, pada masa HIR, kita sering mendengar rintihan dan jeritan hati seorang tersangka atau terdakwa yang diperlakukan sewenang-wenang, kurang manusiawi, dan tidak adil, semisal penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah, serta penahanan berkepanjangan. Bahkan, tidak jarang pemeriksa atau penyidik bersikap bengis dengan melakukan penekanan atau intimidasi untuk mengorek pengakuan dari seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Sejatinya, KUHAP telah mengangkat dan menempatkan tersangka atau terdakwa pada harkat dan derajat kemanusiaan, serta diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan. KUHAP juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa dalam setiap pemeriksaan pada tingkat penyidikan untuk didampingi penasihat hukum dan mendapat bantuan hukum pada saat diadili di pengadilan. Bahkan, untuk setiap penangkapan dan penahanan seseorang, penyidik diwajibkan untuk memberitahukannya kepada keluarga yang bersangkutan.
Bukan itu saja. KUHAP juga mengatur limit waktu seorang tersangka atau terdakwa ditahan pada setiap proses pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan instansi terkait (penyidik, penuntut umum, hakim, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung).
Koridor Hukum
Pertanyaannya sekarang, setelah perjalanan KUHAP selama 27 tahun, bagaimana para penegak hukum, seperti penyidik (Kepolisian/ Kejaksaan/KPK), penuntutan Kejaksaan/KPK, pengadilan/pengadilan Tipikor, serta penasihat hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya? Apakah benar-benar menerapkan koridor hukum yang diatur di dalam KUHAP?
Sekadar catatan, untuk mendukung pelaksanaan KUHAP, dalam kurun waktu 1981 sampai 1985, Mahkamah Agung telah mengeluarkan sebanyak 35 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan 14 berupa surat-surat, Menteri Kehakiman mengeluarkan 15 surat dan beberapa instruksi bersama antara Kejaksaan dan Kepolisian.
Juga ada surat keputusan bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Kehakiman dan SKB antara Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, di samping PP No. 27/1983. Baik SEMA maupun SKB tersebut dimaksudkan untuk melancarkan jalannya sistem penyidikan, penuntutan, dan peradilan guna menyamakan persepsi serta memperjelas hal-hal yang kurang jelas, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir.
Berikut ini beberapa catatan saya sebagai praktisi hukum mengenai penerapan dan pelaksanaan KUHAP selama 27 tahun.
Pada awal berlakunya KUHAP, masih terkesan adanya perebutan kekuasaan dalam menaksir Pasal 284 KUHAP (Ketentuan Peralihan), sehingga institusi kejaksaan cepat-cepat mengajukan perubahan undang-undang kejaksaan. Hal itu dimaksudkan agar kejaksaan dapat mempertahankan penyidikan pada kasus-kasus pidana khusus dan dapat melakukan penyidikan tambahan.
Pemahaman atas penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan tersangka pelaku pelanggaran. Menurut Pasal 19 Ayat (2) KUHAP, pelaku pelanggaran tidak dapat ditangkap apalagi ditahan kecuali setelah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Tindakan penyidik dalam memahami kasus pelanggaran yang disertai penangkapan terhadap tersangka adakalanya masih menggunakan HIR. Beberapa waktu lalu, kasus penangkapan yang disertai penahanan baru terselesaikan setelah diproses melalui praperadilan dan mendapat protes dari rekan Henry Yosodiningrat yang langsung datang ke Rutan Pondok Bambu dan minta melepaskan semua tahanan tersangka pelaku tindak pidana pelanggaran.
Masalah penangkapan dan penahanan yang tidak sah dilakukan melalui lembaga Praperadilan, namun terhadap penyidik atau atasan penyidik yang melakukan penangkapan atau penahanan tidak sah tidak dikenakan sanksi.
Lebih menarik lagi, suatu putusan Praperadilan menyatakan penahanan terhadap tersangka tidak sah, maka penyidik membebaskan tersangka dari rumah tahanan, tetapi setelah tersangka ke luar pintu tahanan, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan baru, dan kembali menahan tersangka.
Lembaga Praperadilan yang diharapkan menjadi payung hukum agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak seseorang atau mereka yang tersangkut dalam suatu proses perkara, ternyata tidak sepenuhnya memenuhi harapan, karena masih adanya penyimpangan akibat penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan celah-celah hukum.
Ketentuan atau pasal-pasal yang mengatur tentang materi dan siapa saja yang dapat menjadi pemohon Praperadilan sudah disebutkan di dalam KUHAP, tetapi kenyataannya di luar materi yang ditentukan undang-undang, pihak yang mendapat atau menerima Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat mengajukan Praperadilan dan meminta agar SP3-nya dinyatakan sah. Ironisnya, walaupun hal ini tidak diatur di dalam KUHAP, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut.
Tidak Dilarang
Dalam Pasal 83 Ayat (2) dengan tegas disebutkan bahwa putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi. Namun, terhadap penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan tidak sahnya penghentian penyidkan atau penuntutan atau ditolak permohonan Praperadilannya, maka baik penasihat hukum maupun penyidik masih banyak yang mengajukan kasasi dengan alasan tidak dilarang di dalam KUHAP. Ironisnya lagi, Mahkamah Agung selaku benteng terakhir peradilan mengabulkan beberapa permohonan kasasi tersebut.
Pengawasan penyidikan oleh penuntut umum (atau sebaliknya) baik melalui lembaga Praperadilan maupun melalui proses dimulainya penyidikan, sampai pada pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada penuntut umum, belum berjalan dengan baik. Namun, tidak ada instansi kejaksaan yang mempraperadilkan penyidik atau sebaliknya, atas penghentian penyidikan atau penuntutan suatu perkara. Padahal, dalam proses pelimpahan berkas perkara yang sudah melalui tahap pertama adanya petunjuk dari penuntut umum kepada penyidik atau sebaliknya, penuntut umum menyatakan berkas diterima atau berkas dinyatakan sudah lengkap. Tetapi, apa yang terjadi kemudian, penuntut umum setelah menerima berkas dan barang bukti serta tersangkanya, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP). Demikian pula penyidik tanpa memenuhi petunjuk-petunjuk penuntut umum langsung mengeluarkan SP3.
Penahanan dapat diterapkan hanya berdasarkan alasan-alasan yang telah ditentukan dalam KUHAP, tanpa memberikan hak bagi tersangka/terdakwa. Tetapi, terhadap permohonan penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidak, hanya merupakan kebijakan dari penyidik atau atasan penyidik, dan berbagai jaminan uang tidak berfungsi dengan sempurna, karena kekuasaan dan kewenangan lebih menonjol dalam pelaksanaan penahanan.
KUHAP menyatakan, terhadap putusan bebas, penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 244). Tapi, dalam praktiknya, hampir semua putusan bebas dimohonkan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan bebas tidak murni dan Mahkamah Agung pun menerima dan memeriksa permohonan tersebut. Bahkan, memberikan putusan dengan menyatakan permohonan kasasi atas putusan bebas tersebut dikabulkan.
Demikian pula dengan peninjauan kembali atau PK. Dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHAP dengan tegas disebutkan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK. Ini berarti, yang dapat mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Namun, dalam kenyataannya, penuntut umum sering mengajukan PK, dan Mahkamah Agung menerima dan memeriksa permohonan PK dari penuntut umum bahkan ada yang dikabulkan.
Penasihat hukum adalah orang yang memenuhi syarat ditentukan oleh undang-undang untuk memberikan bantuan hukum (Pasal 1 Butir 13 KUHAP). UU No. 18/2003 tentang Advokat menyatakan advokat adalah profesi pemberi jasa hukum (antara lain bantuan hukum) dan advokat berstatus sebagai penegak hukum. Jadi, selain advokat. pihak lain tidak boleh memberikan bantuan hukum di tingkat penyidikan atau penuntutan atau pengadilan. Kenyataannya, instansi penegak hukum lainnya masih menerima yang bukan advokat untuk memberikan bantuan hukum.
Sekarang, draf perubahan KUHAP sudah disiapkan, karena tidak dapat lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat. Perubahan itu diharapkan dapat mengatasi kelemahan atau kekurangan KUHAP setelah perjalanannya 27 tahun. Salah satu contoh, misalnya, mengenai pengaturan alat bukti elektronik, terutama dalam pemeriksaan saksi yang menggunakan teleconference di persidangan.
Penulis adalah Ketua Perhimpunan advokat Indonesia